Minggu, 22 Juni 2014

INSTITUSI-INSTITUSI POLITIK



RESUME BUKU DASAR-DASAR ILMU POLITIK

BAB IV
INSTITUSI-INSTITUSI POLITIK
Oleh: Murni Lestari

A.    Negara Sebagai Konsep Politik
1.     Beberapa Pendapat tentang Negara sebagai Konsep Politik
a.      Plato: Negara memang sepatutnya mempunyai kekuasaan besar dan menguasai individu/mengendalikan individu dengan mengajarkan nilai moral yang rasional.
b.     Aristoteles: Negara menguasai manusia.
c.      Max Weber: Negara adalah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan kekerasan terhadap warganya.
d.     Hegel: Negara punya hak untuk memaksakan keinginan warga, karena Negara wakil dari keinginan umum.
e.      Karl Marx: Negara adalah system dominasi politik yang abstrak.
2.     Peran Negara
a.      Teori  Marxis
Negara hanya sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, dan kekuasaan Negara tidak nyata sedangkan kekuasaan yang nyata adalah kelompok/ kelas yang dominan.
b.     Teori Pluralis
Negara sebagai alat dari masyarakat, tidak ada kelompok dominan dan saling kompromi.
c.      Teori Organis
Negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi alat dari dirinya sendiri.
d.     Teori Elite Kekuasaan
Negara tidak memiliki kemandirian karena ditentukan oleh kelompok kepentingan yang bersaing.
3.     Legitimasi Negara
Secara ideal Negara mestinya berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat, tetapi kenyataan yang ada justru lebih berpihak kepada kelompok tertentu yang dominan.


B.    Lembaga Legislatif
1.     Fungsi Lembaga Legislatif
a)    Membuat dan menentukan kebijakan.
b)   Fungsi control, fungsi ini dimaksudkan agar eksekutif bertindak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
2.     Perwakilan Politik dan Perwakilan Fungsional
Perwakilan politik, merupakan perwakilan yang berdasarkan partai politik, sering dikritik kurang melibatkan kelompok-kelompok diluar partai politik. System perwakilan kepentingan adalah cara pengaturan karakteristik organisasi dan pola hubungan kewenangan dengan pemerintah yang digolongkan menjadi pluralisme dan korporatisme (Surbakti,1992:102-109).
3.     Model Perwakilan
a.      Model Perwakilan politik: perutusan, penugasan, dan politicos
Model perwakilan politik, dapat dilihat dari hubungan antara wakil dengan terwakil. Menurut Hoogerwerf (1985:200), ada 3 model yaitu: (1) Model Perutusan/ delegate (2) Model Penugasan/trustee (3) Model Politicos.
b.     Model Perwakilan: kesatuan dan diversifikasi
Dilihat dari dimensi kategori yang mana harur diwakili oleh sang wakil, maka dikenal Model Kesatuan dan Model Diversifikasi.
4.     Tanggapan Wakil Terhadap Terwakil
Ada 4 komponen tanggapan wakil secara menyeluruh membangun ketertiban politik, yaitu tanggapan dalam bidang kebijaksanaan, bidang pelayanan, hal pengalokasian kebutuhan public, dan berkenaan dengan symbol-simbol.

C.     Lembaga Eksekutif
1.     Fungsi Eksekutif
Fungsi penerapan aturan, tidak hanya berarti pelaksanaan peraturan sebagai pedoman dan aturan berperilku, tetapi juga berarti pembuatan perincian dan pedoman pelaksanaan peraturan, juga memberikan penafsiran atas peraturan sehingga mudah dipahami dan ditaati oleh para warga Negara.
2.     Sistem Kabinet Parlementer dan Presidensial
Ciri-ciri System cabinet parlementer:
a.      Anggota parlementer yang dipilih secara langsung oleh warga Negara yang berhak memilih melalui pemilu
b.     Perdana menteri dan para menteri dipilih oleh parlemen, dan anggota cabinet biasanya juga menjadi anggota parlemen
c.      Cabinet dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan dari parlemen
d.     Perdana menteri dapat membubarkan parlemen, dan kemudian membentuk parlemen baru melalui pemilu
e.      Fungsi kepala Negara dan pemerintahan dijabat oleh orang yang berlainan.
Ciri-ciri system cabinet presidensial:
a.       Lembaga legislative dan eksekutif memiliki kedudukan yang independen, dan dipilih oleh rakyat secara terpisah
b.     Kepemimpinan dalam melaksanakan kebijakan (administrasi) ditangan presiden
c.      Kebijakan yang komprehensif jarang dapat dibuat, karena legislative dan eksekutif mempunyai kedudukan terpisah
d.     Jabatan kepala Negara dan pemerintahan berada pada satu tangan
e.      Legislative bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.     Birokrasi
a.      Pengertian dan ciri-ciri birokrasi
Max weber mengajukan definisi birokrasi sebagai suatu badan administratif tentang pejabat yang diangkat dan sebagai organisasi yang bersifat rasional, suatu mekanisme social yang memaksimumkan efisiensi dan juga suatu bentuk organi social yang memiliki cirri-ciri khas, yaitu:
1)   Para anggota staf secara pribadi bebas, hanya menjalankan tugas-tugas implementasi jabatan mereka
2)   Ada hierarki jabatan yang jelas
3)   Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas
4)   Para pejabat di angkat berdasarkan suatu kontrak
5)   Mereka dipilih berdasarkan suatu kualifikasi professional, idealnya berdasarkan suatu diploma (ijazah) yang diperoleh melalui ujian
6)   Mereka memiliki gaji dan biasanya ada hak-hak pension
7)   Pejabat dapat selalu menenpati posnya, dan dalam keadaan tertentu ia juga dapat diperhentikan.
b.     Kategori birokrasi
Berdasarkan tugas pokok yang mendasarinya, dapat dibedakan dalam 3 kategori, yaitu:
1)   Birokrasi Pemerintahan Umum
2)   Birokrasi Pembangunan
3)   Birokrasi Pelayanan
c.      Orientasi birokrasi terhadap pemerintah
Orientasi atau kecenderungan sikap birokrasi terhadap masyarakat dapat dibedakan dalam kategori:
1)   Orientasi Pelayanan (Service Orientation)
2)   Orientasi Pengendalian Sosial (Social Control Orientation)
d.     Birokrasi yang diperlukan dalam mewujudkan good governance
1)   Entrepreneurial birokrasi
2)   Birokrasi yang mampu mengembangkan good governance dalam arti mampu menjembatani antara state dan civil society.

D.    Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif memiliki fungsi penghakiman peraturan. Fungsi ini merupakan peranan untuk menyelesaikan pertikaian atau persengketaan yang menyangkut persoalan peraturan, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta-fakta yang perlu untuk medapatkan keputusan keadilan. Fungsi ini dibedakan menjadi 2, yaitu fungsi konservatif (jaminan atas kepastian hokum dengan menerapkan peraturan yang ada atau menggunakan jurisprudensi) dan fungsi progresif (menciptakan peraturan baru dengan melakukan interpretasi atas undang-undang dasar atau undang-undang yang ada).

Sumber: Cholisin dan Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar