RESUME BUKU DASAR-DASAR ILMU POLITIK
BAB
VIII
HAK
ASASI MANUSIA
Oleh: Murni Lestari
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menjamin
harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemberian Tuhan Yang Maha
Esa, bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain, tidak dapat dipindahkan
dan dihapus dengan alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara
untuk melindungi dan menegakan HAM.
1. Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Visi
Visi Filosofis: berasal dari teologi agama, yang menempatkan
jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi
Yuridis-konstitusional: mengaitkan pemahaman HAM itu dengan tugas, hak,
wewenang dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state. Visi Politik :
memahami HAM dalam kenyataan hidup sehari-hari, yang umumnya berwujud
pelanggaran HAM.
2. Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Perkembangan (generasi)
Generasi I konsep HAM: sarat dengan hak-hak yuridis. Generasi
II konsep HAM: perluasan secara horizontal generasi I. Generasi III konsep HAM:
ramuan dari hak hukum, social, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang
disebut hak akan pembangunan(the right to development). Generasi konsep HAM IV:
pendekatan struktul dalam HAM.
B. Implementasi Hak Asasi Manusia
1. Pelanggaran HAM secara Dominan oleh Negara
Persoalan
klasik dalam implementasi HAM adalah masalah pelanggaran yang secara dominan
dilakukan oleh negara, yang mestinya justru bertugas untuk melindunginya.
2. Kontradiksi antara Universalisme dan Partikularisme
Persoalan
yang selalu muncul dalam implementasi HAM adalah partikularismontradiksi antara universalisme dan partikularisme.
3. Dikotomi Individualisme dan Kolektivisme
Dikotomi
individualisme dan kolektivitas, mestinya tidak dipandang secara kontradiktif,
karena merupakan fakta
social dan masing-masing memiliki tempatnya.
Sumber: Cholisin dan Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar