Senin, 30 Juni 2014

HUBUNGAN INTERNASIONAL



RESUME BUKU DASAR-DASAR ILMU POLITIK

BAB XII
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Oleh: Murni Lestari

A.    Makna dan Cakupan Hubungan Internasional
Rodee dan Anderson (2006:583), menyatakan bahwa disiplin akademis mengenai Hubungan Internasional, sebagai bagian dari ilmu politik mencakup bidang-bidang yang lebih khusus mengenai hukum internasional, politik internasional, dan organisasi internasional. Istilah hubungan internasional lebih luas dari pada politik internasional, organisasi internasional maupun hukum internasional. Mochtar Mas’oed (1994: 29-32) menyatakan cara memahami 12 petanyaan fundamental yang diajukan Karl W.Deutsch, dalam The Analysis of International relations (1978), yaitu:
1.     Bangsa dan Dunia.
2.     Proses transnasional dan interdependensi internasional.
3.     Perang dan Damai.
4.     Kekuatan dan Kelemahan.
5.     Politik internasional dan masyarakat internasional.
6.     Kependudukan versus pangan, sumber daya alam dan lingkungan.
7.     Kemakmuran dan Kemiskinan.
8.     Kebebasan dan penindasan.
9.     Persepsi dan ilusi.
10.                       Aktivitas dan apati
11.                       Revolusi dan stabilitas.
12.                       Identitas dan transformasi.
Selain itu juga secara etimologis yang mesti melihat segi-segi berikut:
a.      Teori hubungan internasional, yaitu tentang pengetahuan apa yang telah diperoleh dalam ilmu ini dan bidang kehidupan social apa yang diliputi oleh hubungan internasional ini.
b.     Metodologi: yaitu tentang prosedur bagaimana pengetahuan tentang fenomena hubungan internasional itu diperoleh
c.      Teknik dan metode penelitian, yaitu tentang cara-cara penelitian apa yang diterapkan untuk memperoleh pengetahuan itu.
1.     Tujuan Mempelajari Hubungan internasional
Mochtar Mas’oed (1994:28) dalam bukunya menyatakan tujuan utama studi hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku para actor, Negara maupun non Negara, didalam arena transaksi internasional.
2.     Perspektif dalam Hubungan Internasional Kerangka berpikir atau perspektif untuk memahami hubungan internasional, antara lain:
a.      Perspektif realis (Machiavelian)
Perpektif utama (mainstream) karena merupakan perspektif paling awal dan paling mudah dipahami.
b.     Perspektif Liberal (Grotian)
Memiliki kecenderungan kuat memahami hubungan internasional sebagai studi tentang bagaimana Negara-negara melakukan kerjasama kelembagaan pada berbagai aspek baik ekonomi, politik maupun keamanan.
3.     Elemen-elemen dalam Hubungan Internasional
George B. de Huzar dan Stevenson dalam Political Science (Gani, 1984: 148-155) menyebut bahwa elemen-elemen hubngan internasional yaitu:
a.      Negara yang berdaulat, karena dalam hubungan internasional mensyaratkan setidak-tidaknya harus ada 2 negara yang sederajat.
b.     Nasionalisme, motivasi yang paling kuat dalam hubungan internasional.
c.      Imperialisme, karena imperialism adalah kebanggaan, kelebihan penduduk, ekonomi, daerah strategis.
d.     Prinsip-prinsip keseimbangan kekuatan
e.      Diplomasi, yaitu suatu cara untuk menyelenggarakan hubungan antara Negara-negara dimana tiap-tiap Negara bertujuan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan Negara masing-masing.
Tujuan diplomasi pada dasarnya untuk mewujudkan tujuan politik luar negeri diantaranya:
1)   Mempertahankan kelangsungan hidup Negara
2)   Memajukan dan mengembangkan kepentingan ekonomi
3)   Berusaha memperoleh dan mempertahankan prestise nasional
4)   Menjaga keamanan nasional
5)   Memperoleh dan mempertahankan kekuatan (kekuasaan dan pengaruh)
Tugas-tugas diplomasi (Gani, 1984:153-154):
a.      Menentukan tujuan diplomasi dengan mempertimbangkan kekuatan yang ada dan mungkin ada dalam Negara guna mencapai tujuan diplomasi
b.     Memperhatikan tujuan diplomasi Negara lain dan kekuatan-kekuatan yang ada atau mungkin ada untuk mencapai tujuan Negara lain
c.      Menentukan sejauh mana tujuan-tujuan yang berbeda itu sesuai yang satu dengan yang lain
d.     Menentukan cara-cara yang sesuai untuk mencapai tujuan dari diplomasi

B.    POLITIK INTERNASIONAL
Rodee&Anderson (2006:549) menyatakan bahwa teori-teori yang berusaha menerangkan konfigurasi Negara-negara dalam politik internasional, yaitu Teori keseimbangan kekuasaan (Negara bisa dipelihara jika kekuatan terbagi diantara mereka sedemikian rupa sehingga tidak satupun Negara atau kelompok Negara yang unggul secara permanen di atas negara lain, sehingga setiap Negara tetap merdeka), Teori keamanan bersama(prinsip keamanan bersama adalah membentuk tanggung jawab bersama dan menghimpun sumber-sumber dari beberapa negara dalam usaha untuk mempertahankan perdamaian), Teori Polarisasi kekuasaan(membagi kekuasaan dalam politik internasional berdasarkan polarisasi kekuasaan. Antara lain dikenal model bipolar dan model multipolar/2 kutub dan banyak kutub), dan Teori Pencegahan dan détente (tujuan politik pencegahan adalah menahan perilaku yang agresif suatu negara karena rasa takut akan pembalasan. Détente adalah kebijakan politik untuk mengakomodasi bersama kepentingan yang terpisah dari dua pihak atau lebih yang berjuang kearah peredaan ketegangan diantara mereka dan kemungkinan menghindari krisis).

C.     ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah suatu asosiasi Negara-negara yang terikat oleh perjanjian untuk mengamankan tujuan bersama. Organisasi internasional dibagi dalam kategori umum (PBB, GNB, dan ASEAN) dan swasta (Kamar-kamar Dagang Internasional, kesatuan-kesatuan usaha multi nasional, Dewan Gereja Sedunia, organisasi Internasional non pemerintah).
Organisasi umum internasional yang terpenting adalah PBB, Negara-negara yang tergabung dalam PBB telah menyetujui 3 tujuan pokok (Rodee & Anderson,2006), yaitu
1.     Organisasi itu diabdikan untuk membangun keadaan yang memungkinkan hubungan erat dan damai diantara bangsa-bangsa.
2.     PBB berusaha menciptakan system kerja sama formal untuk mencegah ketegangan-ketegangan internasional, jika proses diplomasi yang biasa tidak berhasil.
3.     PBB diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama di mana telah ditentukan bahwa semua anggota harus membantu anggota yang menjadi korban agresi.

D.    HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah kumpulan prinsip dan aturan yang mengatur hak dan tugas Negara, organisasi internasional, dan manusia dalam hubungan berskala dunia (Rodee & Anderson,2006:625). Boer Mauna (2005:1) dalam bukunya Hukum Internasional: Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, menyatakan bahwa pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subyek-subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat international. 
Subyek-subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Secara tradisional, substansi hukum internasional mencakup hukum perang (masalah perang dipandang 2 segi, yaitu mengatur peperangan yang terjadi secra sah, dan mengatur persyaratan bagaimana peperanagn itu dapat dilakukan), hukum perdamaian(seperti halnya peperangan adalah keadaan yang sah. Perdamaian itu ada jika Negara-negara dalam mengejar hak-hak nasionalnya tidak melalui peperangan), dan hukum kenetralan (mengandung arti tidak ikut serta dalam pertikaian yang terjadi) (Rodee & Anderson, 2006:590) Hukum kenetralan tersebut menunjukkan adanya kelemahan hukum internasional yang tidak memberikan perlindungan terhadap Negara yang diserang.

Sumber: Cholisin & Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar