RESUME BUKU DASAR-DASAR ILMU POLITIK
BAB XII
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Oleh: Murni Lestari
A. Makna dan Cakupan Hubungan Internasional
Rodee
dan Anderson (2006:583), menyatakan bahwa disiplin akademis mengenai Hubungan
Internasional, sebagai bagian dari ilmu politik mencakup bidang-bidang yang
lebih khusus mengenai hukum internasional, politik internasional, dan
organisasi internasional. Istilah hubungan internasional lebih luas dari pada
politik internasional, organisasi internasional maupun hukum internasional.
Mochtar Mas’oed (1994: 29-32) menyatakan cara memahami 12 petanyaan fundamental
yang diajukan Karl W.Deutsch, dalam The
Analysis of International relations (1978), yaitu:
1. Bangsa dan Dunia.
2. Proses transnasional dan interdependensi internasional.
3. Perang dan Damai.
4. Kekuatan dan Kelemahan.
5. Politik internasional dan masyarakat internasional.
6. Kependudukan versus pangan, sumber daya alam dan lingkungan.
7. Kemakmuran dan Kemiskinan.
8. Kebebasan dan penindasan.
9. Persepsi dan ilusi.
10.
Aktivitas dan apati
11.
Revolusi dan stabilitas.
12.
Identitas dan transformasi.
Selain itu juga secara etimologis yang mesti melihat
segi-segi berikut:
a. Teori hubungan internasional, yaitu tentang pengetahuan apa
yang telah diperoleh dalam ilmu ini dan bidang kehidupan social apa yang
diliputi oleh hubungan internasional ini.
b. Metodologi: yaitu tentang prosedur bagaimana pengetahuan
tentang fenomena hubungan internasional itu diperoleh
c. Teknik dan metode penelitian, yaitu tentang cara-cara
penelitian apa yang diterapkan untuk memperoleh pengetahuan itu.
1. Tujuan Mempelajari Hubungan internasional
Mochtar
Mas’oed (1994:28) dalam bukunya menyatakan tujuan utama studi hubungan
internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku para
actor, Negara maupun non Negara, didalam arena transaksi internasional.
2. Perspektif dalam Hubungan Internasional Kerangka berpikir
atau perspektif untuk memahami hubungan internasional, antara lain:
a. Perspektif realis (Machiavelian)
Perpektif
utama (mainstream) karena merupakan perspektif paling awal dan paling mudah
dipahami.
b. Perspektif Liberal (Grotian)
Memiliki
kecenderungan kuat memahami hubungan internasional sebagai studi tentang
bagaimana Negara-negara melakukan kerjasama kelembagaan pada berbagai aspek
baik ekonomi, politik maupun keamanan.
3. Elemen-elemen dalam Hubungan Internasional
George
B. de Huzar dan Stevenson dalam Political Science (Gani, 1984: 148-155) menyebut
bahwa elemen-elemen hubngan internasional yaitu:
a. Negara yang berdaulat, karena dalam hubungan internasional
mensyaratkan setidak-tidaknya harus ada 2 negara yang sederajat.
b. Nasionalisme, motivasi yang paling kuat dalam hubungan
internasional.
c. Imperialisme, karena imperialism adalah kebanggaan,
kelebihan penduduk, ekonomi, daerah strategis.
d. Prinsip-prinsip keseimbangan kekuatan
e. Diplomasi, yaitu suatu cara untuk menyelenggarakan hubungan
antara Negara-negara dimana tiap-tiap Negara bertujuan melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya demi kepentingan Negara masing-masing.
Tujuan diplomasi pada dasarnya untuk mewujudkan tujuan
politik luar negeri diantaranya:
1) Mempertahankan kelangsungan hidup Negara
2) Memajukan dan mengembangkan kepentingan ekonomi
3) Berusaha memperoleh dan mempertahankan prestise nasional
4) Menjaga keamanan nasional
5) Memperoleh dan mempertahankan kekuatan (kekuasaan dan
pengaruh)
Tugas-tugas diplomasi (Gani, 1984:153-154):
a. Menentukan tujuan diplomasi dengan mempertimbangkan kekuatan
yang ada dan mungkin ada dalam Negara guna mencapai tujuan diplomasi
b. Memperhatikan tujuan diplomasi Negara lain dan
kekuatan-kekuatan yang ada atau mungkin ada untuk mencapai tujuan Negara lain
c. Menentukan sejauh mana tujuan-tujuan yang berbeda itu sesuai
yang satu dengan yang lain
d. Menentukan cara-cara yang sesuai untuk mencapai tujuan dari
diplomasi
B. POLITIK INTERNASIONAL
Rodee&Anderson
(2006:549) menyatakan bahwa teori-teori yang berusaha menerangkan konfigurasi
Negara-negara dalam politik internasional, yaitu Teori keseimbangan kekuasaan
(Negara bisa dipelihara jika kekuatan terbagi diantara mereka sedemikian rupa
sehingga tidak satupun Negara atau kelompok Negara yang unggul secara permanen
di atas negara lain, sehingga setiap Negara tetap merdeka), Teori keamanan bersama(prinsip
keamanan bersama adalah membentuk tanggung jawab bersama dan menghimpun
sumber-sumber dari beberapa negara dalam usaha untuk mempertahankan
perdamaian), Teori Polarisasi kekuasaan(membagi kekuasaan dalam politik
internasional berdasarkan polarisasi kekuasaan. Antara lain dikenal model
bipolar dan model multipolar/2 kutub dan banyak kutub), dan Teori Pencegahan
dan détente (tujuan politik pencegahan adalah menahan perilaku yang agresif
suatu negara karena rasa takut akan pembalasan. Détente adalah kebijakan
politik untuk mengakomodasi bersama kepentingan yang terpisah dari dua pihak
atau lebih yang berjuang kearah peredaan ketegangan diantara mereka dan
kemungkinan menghindari krisis).
C. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah suatu asosiasi Negara-negara
yang terikat oleh perjanjian untuk mengamankan tujuan bersama. Organisasi
internasional dibagi dalam kategori umum (PBB, GNB, dan ASEAN) dan swasta
(Kamar-kamar Dagang Internasional, kesatuan-kesatuan usaha multi nasional,
Dewan Gereja Sedunia, organisasi Internasional non pemerintah).
Organisasi umum internasional yang terpenting adalah PBB,
Negara-negara yang tergabung dalam PBB telah menyetujui 3 tujuan pokok (Rodee
& Anderson,2006), yaitu
1. Organisasi itu diabdikan untuk membangun keadaan yang
memungkinkan hubungan erat dan damai diantara bangsa-bangsa.
2. PBB berusaha menciptakan system kerja sama formal untuk
mencegah ketegangan-ketegangan internasional, jika proses diplomasi yang biasa
tidak berhasil.
3. PBB diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama di
mana telah ditentukan bahwa semua anggota harus membantu anggota yang menjadi
korban agresi.
D. HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah kumpulan prinsip dan aturan yang
mengatur hak dan tugas Negara, organisasi internasional, dan manusia dalam
hubungan berskala dunia (Rodee & Anderson,2006:625). Boer Mauna (2005:1)
dalam bukunya Hukum Internasional: Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era
Dinamika Global, menyatakan bahwa pada umumnya hukum internasional diartikan
sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat
serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subyek-subyek hukum lainnya
dalam kehidupan masyarakat international.
Subyek-subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat
internasional. Secara tradisional, substansi hukum internasional mencakup hukum
perang (masalah perang dipandang 2 segi, yaitu mengatur peperangan yang terjadi
secra sah, dan mengatur persyaratan bagaimana peperanagn itu dapat dilakukan),
hukum perdamaian(seperti halnya peperangan adalah keadaan yang sah. Perdamaian
itu ada jika Negara-negara dalam mengejar hak-hak nasionalnya tidak melalui
peperangan), dan hukum kenetralan (mengandung arti tidak ikut serta dalam
pertikaian yang terjadi) (Rodee & Anderson, 2006:590) Hukum kenetralan
tersebut menunjukkan adanya kelemahan hukum internasional yang tidak memberikan
perlindungan terhadap Negara yang diserang.
Sumber: Cholisin & Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar