DILEMA HUKUMAN MATI
Murni Lestari Mahasiswa PKnH, Fakultas
Ilmu social Universitas Negeri Yogyakarta
Hukuman mati saat ini masih
menjadi pro kontra bagi sebagian penegak hukum
maupun pemerintah. Apapun keputusannya yang jelas di negeri ini butuh hukuman yang
memberikan efek jera bagi pelaku sehingga dapat meminimalisir tingkat
kejahatan. Apalagi dengan fenomena hukum
di Indonesia yang tergolong masih sangat lemah, padahal Indonesia disebut-sebut
sebagai negara
hukum. Hanya dengan atas nama Hak Asasi
Manusia (HAM), hukum
yang berlaku menjadi tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Memang tidak bisa
dipungkiri bahwa manusia memiliki Hak Asasi Manusia
yang telah melekat pada dirinya sejak dia dilahirkan, namun tak selamanya hak
asasi manusia berada diatas segala-galanya. Jika manusia melanggar hukum dan hukuman matilah yang dirasa sebagai
hukuman yang setimpal, kenapa HAM harus dipermasalahkan? Nyatanya dia melakukan
pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Selama ini masih banyak
pelanggaran-pelanggaran hukum
yang diganjar dengan hukuman yang tidak setimpal. Ini menjadikan para pelaku
pelanggaran hukum
tidak merasa jera apalagi takut pada hukum. Hal ini menyebabkan tidak tunduknya
pada hukum.
Sangat memprihatinkan memang negara
indonesia yang notabene sebagai negara hukum,
rakyatnya tidak tunduk pada hukum. Ini menjadi permasalahan negeri yang harus
segera dituntaskan sebelum lemahnya hukum
semakin menjamur. Tak tanggung-tanggung, bahkan para penegak hukum pun melakukan pelanggaran hukum, apa ini yang dinamakan negara hukum?
Hanya dengan tawaran gelimang harta hukum
mampu dibeli oleh mereka yang tak mau menanggung hukuman yang setimpal dengan
apa yang dirinya perbuat. Hukum
menjadi lemah jika uang telah menguasai.
Ada anggapan dengan adanya
ketegasan penjatuhan hukuman mati selain menimbulkan efek jera juga menimbulkan
rasa takut untuk melakukan pelanggaran. Namun kenyataanya belum ada bukti kuat
yang menyatakan bahwa hukuman mati mampu menimbulkan efek jera, bahkan
sebaliknya hukuman mati justru menimbulkan anggapan untuk balas dendam, dan
juga tidak memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tobat dan kembali
ke masyarakat. Selain itu ada anggapan
bahwa hukuman mati jelas-jelas melanggar hak hidup seseorang, dan ini
sangat bertolak belakang dengan isi pasal 28A dan 28I ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menjadi alasan kuat untuk
menghapuskan hukuman mati di negeri ini. Alasan-alasan lain yang mendukung
untuk dihapuskannya hukuman mati, yaitu hukuman mati dianggap sebagai
pengingkaran konstitusi padahal dalam hal ini konstitusi adalah hukum tertinggi (The Supreme law of the land). Selain itu hukuman mati juga dinilai
sebagai perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia
(Cruel, Inhuman, or degrading treatment
or punishment). Ini semakin dikuatkan dengan pendapat Elanor Rooselvelt dan
Rene Cassin (perumus universal
declaration of human rights) yaitu hak untuk hidup tidak mengenal
pengecualian dan tujuan pasal hak hidup itu adalah agar hukuman mati bias
dihapuskan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa
tidak selamanya penegak hukum
itu benar. Tetapi kadang juga melakukan kesalahan ketika sedang betugas.
Berkaitan dengan hukuman mati kesalahan tersebut dapat berakibat fatal, karena
jatuhan hukuman mati bersifat Irreversibel
(tidak dapat diulang kembali). Pada pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia) meyakini bahwa penghapusan hukuman mati dapat memberikan
sumbangsih bagi meningkatnya harkat dan martabat manusia serta bagi
perkembangan progresif hak-hak asasi manusia.
Dari anggapan-anggapan diatas
memang sangat logis jika hukuman mati dihapuskan. Karena ini sangat menyimpang
dengan apa yang telah tertuang pada UUD 45 yaitu pasal 28A dan pasal 28I ayat
1. Maka banyak orang yang berpendapat untuk menghapuskan hukuman mati. Jika kita berkaca pada negeri ini yang sampai
sekarang masih menerapkan hukuman mati saja tidak mampu meminimalisir
kejahatan. Jika hukuman mati dihapuskan apa yang akan terjadi pada negeri ini.
Melihat fenomena yang ada saat ini hukuman mati memang masih berlaku di negeri
ini namun pada prakteknya
tidak banyak pelaku kejahatan yang dieksekusi hukuman mati, ini karena
Indonesia masih menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan juga menghargai HAM.
Lagi-lagi HAM yang menjadi alasan mengapa hukuman mati tidak lagi berjalan
seperti dulu. Kebanyakan orang menganggap bahwa HAM tidak bisa dikalahkan oleh
apapun, padahal disisi lain hukum
juga tidak bisa terkalahkan.
Tidak semestinya hukum tunduk pada HAM, karena hukum adalah kekuasaan tertinggi. Semestinya
pemberlakuan hukuman mati tetap ada, hanya porsi dan penempatan hukuman yang
tepat akan menjadikan tegaknya hukum
di negeri ini. Paling tidak dengan ancaman hukuman mati pelaku kejahatan akan
merasa takut untuk melakukan kejahatan. Ini diperkuat dengan adanya Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 yang dikenal 2 macam hukuman yaitu hukuman pokok (
pidana mati, pidana
penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan) dan hukuman
tambahan ( pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim). Dengan adanya hukuman mati bukan berarti ajang
balas dendam tetapi hukuman
mati diberlakukan dengan tujuan efek jera dan rasa takut untuk melakukan
kejahatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar