Sabtu, 01 Maret 2014

DILEMA HUKUMAN MATI



DILEMA HUKUMAN MATI
Murni Lestari Mahasiswa PKnH, Fakultas Ilmu social Universitas Negeri Yogyakarta

Hukuman mati saat ini masih menjadi pro kontra bagi sebagian penegak hukum maupun pemerintah. Apapun keputusannya yang jelas di negeri ini butuh hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku sehingga dapat meminimalisir tingkat kejahatan. Apalagi dengan fenomena hukum di Indonesia yang tergolong masih sangat lemah, padahal Indonesia disebut-sebut sebagai negara hukum. Hanya dengan atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), hukum yang berlaku menjadi tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang telah melekat pada dirinya sejak dia dilahirkan, namun tak selamanya hak asasi manusia berada diatas segala-galanya. Jika manusia melanggar hukum dan hukuman matilah yang dirasa sebagai hukuman yang setimpal, kenapa HAM harus dipermasalahkan? Nyatanya dia melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Selama ini masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang diganjar dengan hukuman yang tidak setimpal. Ini menjadikan para pelaku pelanggaran hukum tidak merasa jera apalagi takut pada hukum. Hal ini menyebabkan tidak tunduknya pada hukum. Sangat memprihatinkan memang negara indonesia yang notabene sebagai negara hukum, rakyatnya tidak tunduk pada hukum. Ini menjadi permasalahan negeri yang harus segera dituntaskan sebelum lemahnya hukum semakin menjamur. Tak tanggung-tanggung, bahkan para penegak hukum pun melakukan pelanggaran hukum, apa ini yang dinamakan negara hukum? Hanya dengan tawaran gelimang harta hukum mampu dibeli oleh mereka yang tak mau menanggung hukuman yang setimpal dengan apa yang dirinya perbuat. Hukum menjadi lemah jika uang telah menguasai.
Ada anggapan dengan adanya ketegasan penjatuhan hukuman mati selain menimbulkan efek jera juga menimbulkan rasa takut untuk melakukan pelanggaran. Namun kenyataanya belum ada bukti kuat yang menyatakan bahwa hukuman mati mampu menimbulkan efek jera, bahkan sebaliknya hukuman mati justru menimbulkan anggapan untuk balas dendam, dan juga tidak memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tobat dan kembali ke masyarakat. Selain itu ada anggapan  bahwa hukuman mati jelas-jelas melanggar hak hidup seseorang, dan ini sangat bertolak belakang dengan isi pasal 28A dan 28I ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menjadi alasan kuat untuk menghapuskan hukuman mati di negeri ini. Alasan-alasan lain yang mendukung untuk dihapuskannya hukuman mati, yaitu hukuman mati dianggap sebagai pengingkaran konstitusi padahal dalam hal ini konstitusi adalah hukum tertinggi (The Supreme law of the land). Selain itu hukuman mati juga dinilai sebagai perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (Cruel, Inhuman, or degrading treatment or punishment). Ini semakin dikuatkan dengan pendapat Elanor Rooselvelt dan Rene Cassin (perumus universal declaration of human rights) yaitu hak untuk hidup tidak mengenal pengecualian dan tujuan pasal hak hidup itu adalah agar hukuman mati bias dihapuskan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak selamanya penegak hukum itu benar. Tetapi kadang juga melakukan kesalahan ketika sedang betugas. Berkaitan dengan hukuman mati kesalahan tersebut dapat berakibat fatal, karena jatuhan hukuman mati bersifat Irreversibel (tidak dapat diulang kembali). Pada pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) meyakini bahwa penghapusan hukuman mati dapat memberikan sumbangsih bagi meningkatnya harkat dan martabat manusia serta bagi perkembangan progresif hak-hak asasi manusia.
Dari anggapan-anggapan diatas memang sangat logis jika hukuman mati dihapuskan. Karena ini sangat menyimpang dengan apa yang telah tertuang pada UUD 45 yaitu pasal 28A dan pasal 28I ayat 1. Maka banyak orang yang berpendapat untuk menghapuskan hukuman mati. Jika kita berkaca pada negeri ini yang sampai sekarang masih menerapkan hukuman mati saja tidak mampu meminimalisir kejahatan. Jika hukuman mati dihapuskan apa yang akan terjadi pada negeri ini. Melihat fenomena yang ada saat ini hukuman mati memang masih berlaku di negeri ini namun pada prakteknya tidak banyak pelaku kejahatan yang dieksekusi hukuman mati, ini karena Indonesia masih menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan juga menghargai HAM. Lagi-lagi HAM yang menjadi alasan mengapa hukuman mati tidak lagi berjalan seperti dulu. Kebanyakan orang menganggap bahwa HAM tidak bisa dikalahkan oleh apapun, padahal disisi lain hukum juga tidak bisa terkalahkan.
Tidak semestinya hukum tunduk pada HAM, karena hukum adalah kekuasaan tertinggi. Semestinya pemberlakuan hukuman mati tetap ada, hanya porsi dan penempatan hukuman yang tepat akan menjadikan tegaknya hukum di negeri ini. Paling tidak dengan ancaman hukuman mati pelaku kejahatan akan merasa takut untuk melakukan kejahatan. Ini diperkuat dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 yang dikenal 2 macam hukuman yaitu hukuman pokok ( pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan) dan hukuman tambahan ( pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim). Dengan adanya hukuman mati bukan berarti ajang balas dendam tetapi hukuman mati diberlakukan dengan tujuan efek jera dan rasa takut untuk melakukan kejahatan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar